Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 4 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan penghitungan kinerja dan jam kerja di Kementerian ESDM untuk menyesuaikan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Perubahan ini bertujuan mengatur ulang mekanisme pemberian tunjangan kinerja agar selaras dengan evaluasi penerapan ketentuan jam kerja terbaru.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
4
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 44 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2311
Jumlah diDownload
391
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
720
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah