kementerian energi dan sumber daya mineral
Kementerian · 313 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermen Nomor 1 Tahun 2026 2026
Usaha Jasa Konservasi Energi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2026
Permen ESDM No. 1 Tahun 2026 mengatur definisi dan kerangka dasar usaha jasa konservasi energi, termasuk konsep efisiensi energi, audit berstandar investasi, serta kontrak kinerja penghematan energi (Energy Saving Performance Contract) sebagai instrumen utama untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan energi di Indonesia.
- berlakuPermen Nomor 3 Tahun 2026 2026
Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini mewajibkan perusahaan bioenergi kelapa sawit di Indonesia untuk mengikuti sertifikasi ISPO guna menjamin aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan produknya. Sertifikasi ini dilakukan oleh lembaga independen (LSISPO) dan mencakup penilaian terhadap tata kelola serta rantai pasok bahan bakar nabati, biomassa, atau biogas berbasis kelapa sawit.
- berlakuPermen Nomor 2 Tahun 2026 2026
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Izin Belajar Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Pencantuman Gelar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2009 terkait pedoman izin belajar, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, dan pencantuman gelar bagi PNS di lingkungan Departemen ESDM karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Pencabutan ini didasarkan pada perubahan struktur kementerian negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Kementerian Negara dan Perpres tentang Kementerian ESDM.
- berlakuPermen Nomor 5 Tahun 2026 2026
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan Permen ESDM Nomor 44 Tahun 2018 untuk mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai ASN di lingkungan Kementerian ESDM guna meningkatkan kinerja organisasi dan pegawai. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait keuangan negara, ASN, serta peraturan presiden yang berlaku, termasuk UU Cipta Kerja dan UU ASN 2023.
- berlakuPermen Nomor 6 Tahun 2026 2026
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2026
Permen ESDM No. 6 Tahun 2026 mengubah Permen No. 17 Tahun 2025 untuk mewajibkan pelaporan kegiatan pencampuran batubara secara akuntabel guna menjaga kualitas dan penerimaan negara, serta menyempurnakan ketentuan perbaikan administratif pada evaluasi RKA.
- berlakuPermen Nomor 7 Tahun 2026 2026
Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kewajiban pelaku usaha di sektor energi dan sumber daya mineral untuk memiliki perizinan berbasis risiko (PBBR) yang diproses secara elektronik melalui Sistem OSS. Kewajiban ini berlaku untuk seluruh kegiatan usaha di sektor tersebut, termasuk perizinan pendukung (PB UMKU) yang juga harus terintegrasi dalam sistem.
- berlakuPermen Nomor 10 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2026
Permen ESDM No. 10 Tahun 2026 mengubah struktur jabatan di Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi dengan menetapkan Kepala setara Eselon IIb yang dapat diisi tenaga profesional non-PNS, serta mewajibkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian langsung oleh Menteri ESDM.
- berlakuPermen Nomor 8 Tahun 2026 2026
Pencabutan Peraturan Menteri Pertambangan Nomor 04 P M Pertamb 1973 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Perairan dalam Kegiatan Eksplorasi dan atau Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2026
Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Pertambangan Nomor 04/P/M/Pertamb/1973 terkait pencegahan dan penanggulangan pencemaran perairan dalam kegiatan minyak dan gas bumi karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa regulasi lama tidak lagi relevan dengan dinamika usaha minyak dan gas bumi saat ini.
- berlakuPermen Nomor 9 Tahun 2026 2026
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan Permen No. 13 Tahun 2011 untuk mengatur kode etik dan perilaku pegawai Kementerian ESDM guna memperkuat budaya kerja dan nilai dasar ASN. Dasar hukumnya mencakup UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait manajemen dan disiplin PNS yang berlaku.
- berlakuPermen Nomor 1 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah ketentuan penawaran kepemilikan 10% (Participating Interest) pada wilayah kerja minyak dan gas bumi untuk optimalisasi peran daerah, nasional, serta meningkatkan daya tarik investasi kegiatan usaha hulu. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian aturan sebelumnya guna mendukung efektivitas pengelolaan sumber daya energi di Indonesia.
- berlakuPermen Nomor 2 Tahun 2025 2025
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara Persero
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya terkait penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). Perubahan utama adalah penyesuaian biaya pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
- berlakuPermen Nomor 3 Tahun 2025 2025
Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan konservasi energi melalui upaya sistematis meningkatkan efisiensi dan penghematan konsumsi energi. Ketentuan ini mengatur definisi dasar energi, peran manajer energi, serta mekanisme audit dan sertifikasi kompetensi untuk memastikan pemanfaatan sumber daya energi yang efektif dan terukur.
- berlakuPermen Nomor 4 Tahun 2025 2025
Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk mengatur pengusahaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati guna mendukung swasembada energi, pengurangan emisi, serta penerapan standar keselamatan dan lingkungan. Regulasi ini dirancang sebagai acuan dalam penahapan pemanfaatan yang selaras dengan kebijakan transisi energi dan perkembangan teknologi terkini.
- berlakuPermen Nomor 6 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2025
Permen ESDM No. 6 Tahun 2025 merevisi aturan sebelumnya untuk mengakomodasi kendala "keadaan kahar" yang menghambat operasional penuh fasilitas pemurnian mineral logam, dengan tujuan menjaga manfaat ekonomi dan penerimaan negara. Perubahan ini memberikan penyesuaian ketentuan bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus agar proses perbaikan dan percepatan operasional fasilitas yang terhambat dapat segera dilakukan.
- berlakuPermen Nomor 5 Tahun 2025 2025
Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman perjanjian jual beli tenaga listrik antara pengembang pembangkit yang memanfaatkan sumber energi terbarukan (termasuk berbasis sampah) dengan PT PLN (Persero) untuk mewujudkan ketahanan energi. Pedoman ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan jual beli tersebut sebagai bentuk percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.
- berlakuPermen Nomor 8 Tahun 2025 2025
Manajemen Energi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk manajemen energi guna meningkatkan efisiensi dan konservasi sumber daya energi melalui tindakan teknis yang terstruktur dan ekonomis. Fokus utamanya adalah pada pengelolaan konsumsi energi oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, badan usaha, dan masyarakat, untuk mencapai hasil maksimal dengan meminimalisir penggunaan energi.
- berlakuPermen Nomor 10 Tahun 2025 2025
Peta Jalan Road Map Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan peta jalan transisi energi sektor ketenagalistrikan untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mencapai target net zero emission melalui transformasi bertahap ke energi terbarukan. Fokus utamanya adalah mempercepat pengakhiran masa operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara sebelum masa pakainya habis serta mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan.
- berlakuPermen Nomor 9 Tahun 2025 2025
Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tata cara pengenaan, penghitungan, pembayaran, dan/atau penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Ditjen Mineral dan Batubara, mencakup dana hasil produksi batubara serta penjualan hasil tambang. Aturan ini didasarkan pada regulasi terkait jenis dan tarif PNBP serta perlakuan perpajakan di sektor pertambangan batubara. Tujuannya adalah mengoptimalkan pengelolaan PNBP di lingkungan Kementerian ESDM.
- berlakuPermen Nomor 11 Tahun 2025 2025
Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan kegiatan prospeksi, eksplorasi, dan eksploitasi mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional yang berada di luar yurisdiksi Indonesia. Kegiatan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi Hukum Laut PBB 1982, Persetujuan Pelaksanaan, dan mandat Otoritas Dasar Laut Internasional demi kepentingan umat manusia.
- berlakuPermen Nomor 12 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur struktur organisasi Kementerian ESDM yang berada di bawah Presiden, dipimpin oleh Menteri dan dibantu Wakil Menteri, serta menetapkan tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden. Fungsi kementerian mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan di sektor minyak, gas, listrik, mineral, energi baru terbarukan, serta penegakan hukum, ditambah dengan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi.
- berlakuPermen Nomor 13 Tahun 2025 2025
Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur standar ruang bebas untuk jaringan transmisi listrik serta mekanisme kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawahnya guna meningkatkan pelayanan dan mempercepat proses. Ketentuan ini juga menggantikan aturan lama terkait penyelesaian teknis penggunaan tanah secara tidak langsung di kawasan hutan agar lebih sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini.
- berlakuPermen Nomor 14 Tahun 2025 2025
Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi melalui operasi, teknologi, atau kegiatan produksi pada sumur tua dan sumur milik BUMD/koperasi. Tujuannya adalah mempercepat ketahanan energi nasional sekaligus memperbaiki tata kelola usaha hulu guna mengurangi dampak lingkungan dan melindungi investasi.
- berlakuPermen Nomor 15 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah organisasi dan tata kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta koordinasi di sektor energi dan sumber daya mineral. Perubahan ini dilakukan karena ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi terkini.
- berlakuPermen Nomor 16 Tahun 2025 2025
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2025
Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 terkait petunjuk pelaksanaan evaluasi implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian ESDM. Langkah ini diambil karena regulasi lama dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi evaluasi akuntabilitas kinerja dan kebutuhan organisasi terkini.
- berlakuPermen Nomor 17 Tahun 2025 2025
Tata Cara Penyusunan Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Tujuannya adalah memberikan ruang pengendalian produksi dan penjualan untuk menjaga penerimaan negara di tengah penurunan harga komoditas global. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan terkini.
- berlakuPermen Nomor 18 Tahun 2025 2025
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 terkait usaha pertambangan mineral dan batubara, serta mengatur tata kelola wilayah pertambangan rakyat sebagai dasar penerbitan izin oleh pemerintah daerah provinsi.
- berlakuPermen Nomor 19 Tahun 2025 2025
Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida (PLT Hibrida) sebagai solusi penyediaan listrik yang andal dan berkelanjutan untuk masyarakat di pulau kecil atau daerah terisolasi. Regulasi ini mewajibkan penggunaan kombinasi energi terbarukan dengan teknologi lain atau sistem penyimpanan baterai (BESS) guna mempercepat program dedieselisasi dan mencapai target bauran energi nasional. Selain itu, aturan ini menetapkan kepastian hukum serta mekanisme pembelian listrik untuk memastikan pasokan energi yang stabil di jaringan skala kecil.
- berlakuPermen Nomor 20 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 2029
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk periode 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang mencakup data kinerja dalam sistem KRISNA-Rencana Strategis. Peraturan ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 beserta perubahannya yang mengatur rencana strategis periode 2020–2024.
- berlakuPermen Nomor 5 Tahun 2024 2024
Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pedoman perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) sebagai dasar pemungutan pajak, yang dihitung dari perkalian Harga Air Baku (biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya) dengan Bobot Air Tanah. Harga Air Baku ditentukan berdasarkan biaya pembangunan dan pemeliharaan sumur imbuhan serta biaya pemantauan kondisi air tanah, disesuaikan dengan harga daerah setempat dan volume pengambilan selama umur produksi. Bobot Air Tanah merupakan koefisien yang memperhitungkan nilai sumber daya alam serta peruntukan dan pengelolaannya.
- berlakuPermen Nomor 3 Tahun 2024 2024
Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Konsumen Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian subsidi tarif listrik yang lebih tepat sasaran untuk rumah tangga konsumen PLN, menggantikan aturan lama agar mengakomodasi perubahan metode pemutakhiran data kesejahteraan sosial berbasis web.