Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 19 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2020

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permen ESDM No. 19 Tahun 2020 mengubah ketentuan pendelegasian wewenang pemberian perizinan pertambangan mineral dan batubara kepada Kepala BKPM untuk menyesuaikan dengan UU Pertambangan terbaru dan Perpres tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tujuannya adalah mempermudah proses perizinan di bawah koordinasi BKPM sebagai satu pintu layanan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
19
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 25 TAHUN 2015 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9045
Jumlah diDownload
480
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1629
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah