Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 19 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2020 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permen ESDM No. 19 Tahun 2020 mengubah ketentuan pendelegasian wewenang pemberian perizinan pertambangan mineral dan batubara kepada Kepala BKPM untuk menyesuaikan dengan UU Pertambangan terbaru dan Perpres tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tujuannya adalah mempermudah proses perizinan di bawah koordinasi BKPM sebagai satu pintu layanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 25 TAHUN 2015 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9045
- Jumlah diDownload
- 480
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1629
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2020