Peraturan KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Halaman 3 dari 11 · 313 dokumen
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini menggantikan Permen ESDM No. 17 Tahun 2017 untuk menata ulang organisasi dan tata kerja PT Pertamina (Persero) guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan penyederhanaan birokrasi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Minyak dan Gas Bumi, UU Kementerian Negara, serta beberapa Peraturan Presiden terkait pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian bantuan biaya pasang baru listrik bagi rumah tangga tidak mampu guna meningkatkan akses dan rasio elektrifikasi. Dana bantuan tersebut disalurkan untuk mendukung penyediaan tenaga listrik di daerah belum berkembang, terpencil, perbatasan, serta perdesaan.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tekMIRA sebagai unit pelaksana teknis Kementerian ESDM yang bertugas melaksanakan pengujian teknis mineral dan batubara, serta mengelola sarana, prasarana, dan ketatausahaan terkait. TekMIRA berada di bawah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dan dipimpin oleh seorang Kepala, dengan susunan organisasi yang terdiri atas Bagian Umum dan unit-unit pendukung lainnya.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian ESDM yang dipimpin oleh Kepala dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Geologi. Tugas utamanya adalah melaksanakan survei dan pemetaan di bidang geologi kelautan, termasuk penyusunan rencana, pengelolaan data, serta pelayanan jasa survei dan pemetaan. Susunan organisasinya terdiri atas Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai lampiran peraturan.
Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara permohonan persetujuan harga jual dan sewa jaringan tenaga listrik, serta prosedur permohonan penetapan tarif bagi pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Tujuannya adalah memberikan pedoman agar konsumen mendapatkan tarif yang wajar dan menjamin kelancaran jual beli serta sewa jaringan listrik.
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2022 mencabut dua peraturan sebelumnya (Permen ESDM No. 15 Tahun 2016 dan perubahannya No. 13 Tahun 2017) yang mengatur layanan perizinan infrastruktur sektor energi dan mineral dalam waktu 3 jam. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan lama dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan kemudahan berusaha saat ini.
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah besaran biaya tambahan pendistribusian dalam perhitungan harga jual eceran untuk bahan bakar minyak khusus penugasan guna meningkatkan efisiensi penyediaan dan distribusinya. Selain itu, peraturan ini menghapus definisi tertentu pada Pasal 1 angka 5 dari peraturan sebelumnya.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi Dan/Atau Darurat Energi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara penetapan dan penanggulangan krisis energi (kekurangan pasokan) serta darurat energi (terputusnya sarana/prasarana) di Indonesia. Fokus utamanya adalah mendefinisikan jenis-jenis energi yang dilindungi (BBM, listrik, LPG, gas bumi) serta menetapkan kerangka kerja untuk menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat dan industri.
Bantuan Pelatihan dan Beasiswa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan aturan pemberian bantuan pelatihan dan beasiswa bagi masyarakat serta mahasiswa politeknik di lingkungan Kementerian ESDM untuk meningkatkan kompetensi SDM bidang energi dan sumber daya mineral. Peraturan ini menggantikan Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2015 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika kegiatan pelatihan serta pendidikan tinggi di sektor tersebut.
Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur penyusunan dan penetapan neraca sumber daya serta cadangan mineral dan batubara nasional sebagai dasar kebijakan energi dan sumber daya mineral. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan dan memberikan data akurat untuk pertumbuhan ekonomi serta pembangunan daerah.
Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tata cara penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon khusus untuk subsektor pembangkit tenaga listrik guna mendukung komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca nasional. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang energi dan iklim serta peraturan presiden terkait, termasuk Paris Agreement. Tujuannya adalah mewujudkan pengurangan emisi melalui mekanisme ekonomi karbon di sektor pembangkit listrik.
Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu khusus untuk industri tertentu berdasarkan keputusan Menteri ESDM. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden terkait penentuan harga gas bumi untuk memastikan kepastian hukum dalam kontrak kerja sama eksplorasi dan eksploitasi.
Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar kualitas untuk modul fotovoltaik silikon kristalin guna menyesuaikan perkembangan teknologi energi terbarukan dan menjamin keselamatan serta perlindungan konsumen. Ketentuan ini mewajibkan pemenuhan standar peralatan pemanfaat energi surya yang berlaku di Indonesia.
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 20 Tahun 2009 tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2021 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri ESDM No. 20 Tahun 2009 yang mengatur susunan keanggotaan dan tata kerja Kelompok Kerja Dewan Energi Nasional. Pencabutan ini dilakukan karena Kelompok Kerja tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan kebijakan energi nasional saat ini.
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan mekanisme pengendalian penerimaan dan pemberian gratifikasi di lingkungan Kementerian ESDM untuk menjamin pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dengan tujuan memperkuat integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan produk untuk perizinan berbasis risiko di sektor energi dan sumber daya mineral, mencakup empat subsektor: Minyak dan Gas Bumi, Ketenagalistrikan, Mineral dan Batubara, serta Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi. Pelaksanaan perizinan dilakukan sepenuhnya melalui sistem terintegrasi secara elektronik sesuai aturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tata cara penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) sebagai panduan pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik mencakup pembangkitan, transmisi, dan distribusi. Peraturan ini juga mencabut peraturan-peraturan sebelumnya yang mengatur hal serupa demi harmonisasi regulasi di sektor energi.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah dasar perhitungan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM menjadi berbasis kehadiran per hari dan jam kerja, dengan alasan penyusunan aturan penilaian kinerja organisasi dan individu masih dalam proses. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai melalui mekanisme yang lebih terukur dan transparan terkait kehadiran serta capaian target kerja.
Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur pemasangan dan pemanfaatan sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTS Atap) yang terhubung ke jaringan listrik oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum. Tujuannya adalah mendorong penggunaan energi surya ramah lingkungan dan meningkatkan mutu pelayanan pembangunan serta pemasangan sistem tersebut. Peraturan ini menggantikan dan menyesuaikan ketentuan sebelumnya terkait PLTS Atap oleh konsumen PT PLN (Persero).
Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata kelola penyediaan dan pemanfaatan biodiesel dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, sekaligus mencabut dan menggantinya peraturan sebelumnya terkait pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pelaksanaan Pengelolaan Gas Suar pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk mengatur optimalisasi pemanfaatan gas suar guna mendukung bauran energi nasional. Fokus utamanya adalah menetapkan standar pengelolaan gas suar pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan energi.
Keselamatan Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar peralatan, pemanfaatan, dan pengamanan instalasi tenaga listrik untuk menjamin kondisi yang andal, aman bagi instalasi, serta bebas dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup. Dasar peraturannya mencakup berbagai undang-undang sektoral seperti UU Ketenagalistrikan dan peraturan pemerintah terkait perizinan serta keselamatan kerja.
Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme klasifikasi, kualifikasi, akreditasi, dan sertifikasi bagi usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk memastikan standar kompetensi dan kepatuhan hukum. Tujuannya adalah menciptakan kerangka kerja yang jelas bagi pelaku usaha dalam sektor energi listrik di Indonesia.
Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur pelaksanaan usaha ketenagalistrikan yang mencakup kegiatan pengadaan tenaga listrik serta penyediaan layanan jasa dan/atau pekerjaan terkait. Peraturan ini diterbitkan untuk menjabarkan ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia Dan/Atau Tanda Keselamatan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar teknis untuk peralatan dan sistem ketenagalistrikan serta mewajibkan pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan pada produk yang memenuhi persyaratan. Tujuannya adalah menjamin keamanan, keandalan, dan kesesuaian produk dengan standar nasional yang berlaku.
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dan Direktorat pada Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur penataan ulang organisasi dan tata kerja Sekretariat serta Direktorat di bawah Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan penyederhanaan birokrasi. Peraturan ini juga berfungsi sebagai dasar penyesuaian terhadap struktur organisasi yang sebelumnya diatur dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2012.
Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kerangka hukum untuk mengoptimalkan dan menjamin kepastian pemanfaatan minyak bumi guna memenuhi kebutuhan dalam negeri serta meningkatkan ketahanan energi nasional, menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Fokus utamanya adalah mengatur prioritas distribusi minyak bumi di luar kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat dan industri Indonesia.
Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, Dan/Atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar ruang bebas dan jarak bebas minimum untuk jaringan transmisi tenaga listrik guna meningkatkan kapasitas penyaluran serta menggantikan regulasi sebelumnya yang dianggap tidak sesuai kebutuhan. Selain itu, aturan ini mengatur mekanisme kompensasi bagi pemilik tanah, bangunan, atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tersebut.
Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme perhitungan dan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) untuk menjamin stabilitas ekonomi, sosial, serta keterjangkauan masyarakat. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dalam penetapan harga BBM.
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah aturan pengusahaan gas bumi pada hilir minyak dan gas bumi untuk optimalisasi pemanfaatan serta percepatan pengembangan fasilitas dan penyaluran gas ke konsumen. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan efisiensi sektor energi dan selaras dengan berbagai undang-undang serta peraturan perundang-undangan terkait energi dan perizinan berisiko yang berlaku.