Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 18 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2020 berlaku
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Termasuk Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2020 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 terkait penetapan indikator kinerja utama di lingkungan Kementerian ESDM termasuk Bappertmina dan Sekretariat Jenderal DEPN. Pencabutan ini dilakukan karena regulasi lama dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi, dengan ketentuan bahwa pengaturan baru akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TERMASUK BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 November 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5737
- Jumlah diDownload
- 331
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1344
- Tanggal Pengundangan
- 23 November 2020