Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 18 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2020 berlaku

Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Termasuk Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2020 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 terkait penetapan indikator kinerja utama di lingkungan Kementerian ESDM termasuk Bappertmina dan Sekretariat Jenderal DEPN. Pencabutan ini dilakukan karena regulasi lama dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi, dengan ketentuan bahwa pengaturan baru akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
18
Tahun
2020
Tentang
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TERMASUK BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 November 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5737
Jumlah diDownload
331
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1344
Tanggal Pengundangan
23 November 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah