Peraturan KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Halaman 6 dari 11 · 313 dokumen
Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (PEM Akamigas) sebagai landasan hukum utama dalam pengelolaan institusi tersebut. Statuta ini berfungsi sebagai dasar penyusunan berbagai peraturan dan prosedur operasional di lingkungan PEM Akamigas.
Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik guna menjamin keselamatan, serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan pemenuhan standar keselamatan dan implementasi peraturan pemerintah terkait kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.
Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur kembali ketentuan pengusahaan gas bumi pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi untuk mendorong pembangunan infrastruktur gas melalui pipa serta mengakomodasi moda penyaluran selain pipa. Tujuannya adalah meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri seiring dengan perkembangan sektor energi.
Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tata kelola pengawasan intern di Kementerian ESDM yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal dengan prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan terarah, sekaligus mencabut Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2010 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan usulan dan perencanaan wilayah pendistribusian serta pemasangan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) oleh pemerintah daerah yang kini disampaikan langsung kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Perubahan ini bertujuan mempercepat pelaksanaan penyediaan LTSHE bagi masyarakat yang belum memiliki akses listrik.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur kembali ketentuan mengenai keadaan kahar (force majeure) dalam perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT PLN (Persero) dengan badan usaha. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan di Bidang Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini mencabut lima peraturan menteri sebelumnya terkait penghematan listrik, pembelian tenaga listrik dari PLTA, jasa konservasi energi, serta pembelian listrik dari PLTS, PLTB, dan PLTGB. Tujuannya adalah menyederhanakan regulasi untuk mendorong minat investasi di sektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan ini mencabut tujuh keputusan menteri lama terkait inspeksi, pengawasan lingkungan, dan izin usaha pertambangan mineral serta batubara demi menyederhanakan regulasi. Tujuannya adalah menjamin kepastian hukum dan berusaha serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini mencabut empat peraturan lama terkait ketenagalistrikan, yaitu tentang hubungan pemegang kuasa usaha, persyaratan penyambungan listrik, serta harga jual dan pembelian listrik oleh PT PLN dan PT PLN Batam. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan agar lebih sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha di sektor tersebut.
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi, dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini mencabut berbagai peraturan menteri dan keputusan sebelumnya terkait kegiatan usaha minyak dan gas bumi untuk menyederhanakan regulasi. Tujuannya adalah meningkatkan minat investasi di sektor tersebut dengan menghapus aturan-aturan yang sudah tidak relevan atau tumpang tindih.
Kegiatan Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan kegiatan pasca operasi pada usaha hulu minyak dan gas bumi untuk menjamin kepatuhan terhadap ketentuan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan. Aturan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait minyak dan gas bumi, termasuk UU No. 22 Tahun 2001 dan PP No. 79 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah. Tujuannya adalah memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pelaku usaha dalam menyelesaikan kewajiban pasca operasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur ulang kegiatan usaha penunjang minyak dan gas bumi untuk menciptakan sektor yang mandiri, andal, transparan, dan berdaya saing guna mendorong peran nasional. Ketentuan ini mencakup definisi usaha penunjang yang meliputi jasa konstruksi dan jasa nonkonstruksi dalam menunjang kegiatan hulu dan hilir migas.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur kembali ketentuan pengusulan dan pembelian tenaga listrik untuk percepatan pembangunan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, serta konservasi energi. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperbarui aturan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2017.
Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan LPG di seluruh Indonesia untuk menjamin kelancaran distribusi serta menyederhanakan perizinan guna mendorong investasi. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan sebelumnya terkait minyak dan gas bumi, serta bertujuan menata ulang kegiatan usaha hilir energi.
Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan ini mencabut lima Keputusan Menteri terkait ketenagalistrikan yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan usaha di bidang tersebut demi penyederhanaan regulasi. Keputusan yang dicabut mencakup aturan tentang harga jual listrik dari pembangkit skala kecil, pedoman teknis penyediaan listrik, pengembangan industri ketenagalistrikan nasional, serta penyusunan rencana umum ketenagalistrikan.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah tata cara penetapan harga patokan penjualan mineral logam dan batubara untuk menjamin ketersediaan bahan bakar energi bagi kepentingan umum. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran rakyat serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85A Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018.
Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur ketentuan impor barang operasi untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi guna menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menjamin kepastian hukum bagi investasi. Peraturan ini juga bertujuan menyesuaikan kekurangan dalam peraturan sebelumnya dengan perkembangan kegiatan usaha serta peraturan perundang-undangan terkait.
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Harga Jual Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Harga Jual Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 telah membatalkan ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2001 yang menjadi dasar perumusan pedoman harga tersebut. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkannya, yaitu 12 Maret 2018.
Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur pemeriksaan keselamatan, keamanan, dan kehandalan terhadap instalasi serta peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi untuk menjamin operasinya berjalan efektif. Ketentuan dalam peraturan ini merupakan penyesuaian dan pemutakhiran dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2017 sebelumnya.
Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara guna menjamin kepastian hukum serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pertambangan, penataan ruang, dan perlindungan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah mekanisme perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak untuk meningkatkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait energi, pajak, dan pemerintahan daerah yang menjadi landasan hukumnya. Tujuannya adalah menyesuaikan regulasi harga BBM agar lebih responsif terhadap kondisi ekonomi nasional.
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan ini mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak dengan mengatur ulang komponen penghitungan kompensasi data informasi dan bobot evaluasi lelang izin usaha pertambangan. Selain itu, aturan ini memberikan kepastian berusaha bagi pemegang izin operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dengan menetapkan hak serta larangan yang berlaku bagi mereka.
Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan aturan pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir kontraknya untuk mempertahankan produksi dan investasi, sekaligus menggantikan aturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika usaha hulu.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan mekanisme pengembalian biaya investasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di akhir masa kontrak kerja sama untuk memberikan kepastian hukum. Perubahan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait minyak dan gas bumi serta biaya operasi yang dapat dikembalikan.
Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme penggantian atau kompensasi bagi pemilik atas tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik. Ketentuan ini diterbitkan untuk memperbarui dan melengkapi aturan sebelumnya terkait saluran udara tegangan tinggi dan ekstra tinggi. Dasar hukum utamanya adalah UU Ketenagalistrikan dan PP tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik serta mekanisme pengawasan terhadap usaha pertambangan mineral dan batubara. Aturan ini disusun untuk mengimplementasikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010.
Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai pengusahaan pertambangan mineral dan batubara untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas usaha, serta mendorong pengembangannya. Ketentuan ini ditetapkan sebagai pelaksanaan dari berbagai pasal dalam UU Minerba, PP No. 23 Tahun 2010, serta peraturan terkait lainnya yang berlaku pada saat itu.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 17 Tahun 2008 tentang Panitia dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah definisi dan tata cara pembentukan Panitia Penyaringan untuk menyeleksi calon anggota Dewan Energi Nasional dari unsur pemangku kepentingan. Perubahan mencakup klarifikasi istilah seperti kalangan akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup, dan konsumen, serta mekanisme pembentukan panitia oleh Menteri. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas proses penyaringan calon anggota DEN.
Pedoman Penetapan Zona Konservasi Air Tanah
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Kementerian ESDM dalam menentukan wilayah yang harus dilindungi untuk menjaga ketersediaan dan kualitas air tanah secara berkelanjutan. Pedoman ini mengatur kriteria dan prosedur teknis untuk mengidentifikasi serta menetapkan zona konservasi berdasarkan karakteristik hidrogeologi dan fungsi air tanah. Tujuannya adalah memastikan air tanah tetap tersedia dalam jumlah dan mutu yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup sekarang maupun di masa depan.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan ini memperluas wewenang Kepala BKPM dalam penugasan survei panas bumi dari sekadar survei pendahuluan menjadi mencakup survei eksplorasi. Selain itu, peraturan ini menyederhanakan perizinan investasi panas bumi dengan menghapus kewajiban persetujuan untuk usaha penunjang dan izin penggunaan gudang bahan peledak.