Peraturan KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Halaman 7 dari 11 · 313 dokumen
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dengan fokus pada peningkatan rasio elektrifikasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal melalui penyambungan daya 450 VA. Selain itu, peraturan ini menyesuaikan ketentuan subsidi untuk rumah tangga berdaya 900 VA akibat adanya penyesuaian kebijakan tarif listrik. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait energi, ketenagalistrikan, perlindungan konsumen, serta penanganan fakir miskin.
Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak untuk meningkatkan iklim investasi di sektor hilir migas. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait energi, pajak, dan pemerintahan daerah yang berlaku.
Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan dan pemanfaatan data serta informasi panas bumi untuk kegiatan pengubahan energi panas menjadi listrik. Ketentuan ini mencakup definisi kegiatan seperti survei pendahuluan, eksplorasi, dan eksploitasi yang dilakukan oleh badan usaha atau pihak lain yang ditunjuk pemerintah.
Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman khusus untuk menuntut ganti rugi negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian ESDM yang menyebabkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Pedoman ini mengatur definisi kerugian negara, proses tuntutan, serta jenis dan prosedur penyelesaian ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme penawaran wilayah kerja panas bumi melalui pelelangan, prosedur pemberian izin pengusahaan, serta penugasan kepada badan usaha untuk mengelola sumber energi panas tersebut guna menghasilkan listrik. Dasar hukumnya bersumber pada UU Panas Bumi dan PP No. 7 Tahun 2017 tentang pemanfaatannya untuk pemanfaatan tidak langsung.
Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara akreditasi dan sertifikasi di bidang ketenagalistrikan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan serta penyesuaian tanda SNI dan tanda keselamatan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait ketenagalistrikan, perindustrian, perdagangan, serta peraturan pemerintah tentang kegiatan usaha penyediaan dan jasa penunjang tenaga listrik.
Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Energi Skala Kecil
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur persyaratan dan spesifikasi teknis untuk pelaksanaan pembangunan instalasi energi terbarukan serta pengembangan listrik perdesaan yang didanai Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Energi Skala Kecil guna mempercepat elektrifikasi nasional. Tujuannya adalah mendorong pengembangan energi terbarukan di daerah dan mencapai kebijakan energi nasional melalui kegiatan yang terstandarisasi.
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tata cara pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik khusus untuk sektor ketenagalistrikan guna melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang sektoral seperti UU Ketenagalistrikan serta peraturan pemerintah dan menteri terkait kegiatan usaha penyediaan dan jual beli listrik.
Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan penambahan subsidi tetap untuk minyak solar dan biosolar tertentu guna menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat. Perubahan ini didasarkan pada usulan PT Pertamina dan kesepakatan antar kementerian terkait kondisi keuangan BUMN serta dinamika harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. Ketentuan ini merupakan perubahan keenam atas aturan sebelumnya mengenai perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur kembali ketentuan pengadaan, verifikasi, pengawasan, dan sanksi terkait penyediaan serta pemanfaatan biodiesel yang dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Ketentuan ini diterbitkan untuk menyesuaikan perubahan pengaturan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit dan menggantikan aturan sebelumnya.
Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan hierarki prioritas penggunaan minyak bumi untuk menjamin ketersediaan energi bagi kebutuhan dalam negeri, dengan mengutamakan sektor strategis dan vital. Ketentuan ini juga mengatur mekanisme distribusi agar pemanfaatan sumber daya tersebut dapat dioptimalkan demi meningkatkan ketahanan energi nasional.
Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian ESDM berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Ketentuan ini bertujuan sebagai insentif untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai dalam mencapai target kerja yang ditetapkan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur ulang tata cara divestasi saham dan mekanisme penetapan harga saham pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara demi meningkatkan efektivitas dan manfaat optimal bagi negara. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait BUMN, penanaman modal, perseroan terbatas, serta pertambangan mineral dan batubara.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan Danpemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah periode penetapan harga indeks pasar antara minyak solar dan biodiesel untuk mempermudah pembayaran selisih harga. Perubahan ini bertujuan memfasilitasi implementasi pembiayaan penyediaan dan pemanfaatan biodiesel oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tata cara penentuan tarif listrik bagi konsumen berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait energi dan ketenagalistrikan. Fokus utamanya adalah memberikan panduan operasional bagi Kementerian ESDM dalam menetapkan tarif yang berlaku untuk berbagai jenis konsumen.
Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara permohonan, pembangunan, pemasangan, serta perhitungan nilai energi listrik untuk sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap oleh konsumen PT PLN. Tujuannya adalah mempercepat pemanfaatan energi terbarukan dan meningkatkan efisiensi energi sesuai Kebijakan Energi Nasional.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya untuk menambahkan aturan pembelian tenaga listrik oleh PT PLN dari pembangkit yang menggunakan energi bahan bakar nabati cair. Perubahan ini bertujuan meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan dalam ketenagalistrikan nasional.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan mekanisme pengembalian biaya investasi bagi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pada akhir masa kontrak kerja sama untuk memberikan kepastian hukum. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan perlunya penyesuaian regulasi terkait biaya operasi yang dapat dikembalikan serta perlakuan pajak penghasilan di sektor tersebut.
Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan ini menggantikan Permen 4/2017 untuk menata ulang dan menyederhanakan mekanisme penetapan serta evaluasi objek vital nasional di sektor energi dan sumber daya mineral. Objek yang dimaksud mencakup kawasan, instalasi, atau usaha strategis yang berdampak pada hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, dan pendapatan negara.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya untuk memberikan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif bagi pengusahaan pertambangan mineral dan batubara. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait pertambangan, lingkungan hidup, serta tata kelola pemerintahan. Tujuannya adalah menjamin kepastian berusaha bagi pelaku usaha di sektor pertambangan.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2018
Permen ESDM No. 52 Tahun 2018 mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d dan ayat (6) dari Permen No. 29 Tahun 2017 terkait persyaratan pengajuan izin usaha niaga umum bahan bakar minyak. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi dalam kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan ini memberikan kepastian hukum dan prioritas dalam pemberian Wilayah, Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Daerah (BUMD) demi menjamin iklim usaha yang kondusif. Perubahan ini juga mengatur tata cara perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara berdasarkan berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait pertambangan.
Cekungan Air Tanah di Indonesia
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pengelolaan Cekungan Air Tanah sebagai wilayah hidrogeologis yang utuh, mencakup batas imbuhan, aliran, dan pelepasan air dalam satu sistem akuifer. Pengelolaan dilakukan secara terpadu dengan air permukaan untuk menjamin keberlanjutan sumber daya air demi kemakmuran rakyat. Penetapan wilayah ini didasarkan pada kriteria geologis dan hidraulis, serta dikategorikan berdasarkan cakupan wilayahnya (provinsi, lintas provinsi, atau lintas negara).
Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara dan syarat operasi paralel pembangkit tenaga listrik dengan jaringan PT PLN (Persero) untuk meningkatkan efisiensi, keandalan, dan stabilitas pasokan listrik nasional. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan sektoral ketenagalistrikan yang berlaku di Indonesia.
Kontrak bagi Hasil Gross Split
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur bentuk dan ketentuan pokok Kontrak Bagi Hasil Gross Split untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pola bagi hasil. Kontrak ini berlaku bagi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara divestasi saham asing dan mekanisme penetapan harga saham divestasi pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Tujuannya adalah untuk memenuhi ketentuan penanaman modal nasional dengan mewajibkan penawaran saham kepada peserta Indonesia. Dasar hukumnya bersumber pada UU Penanaman Modal, UU Perseroan Terbatas, dan UU Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur prioritas pemanfaatan energi terbarukan untuk ketenagalistrikan nasional guna mendukung ketahanan energi dan penurunan emisi CO2, dengan fokus pada pengaturan pembelian listrik dari pembangkit energi terbarukan oleh PT PLN (Persero) berdasarkan prinsip usaha yang sehat.
Pemanfaatan gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit listrik guna menjamin ketersediaan pasokan dengan harga yang wajar dan kompetitif bagi sektor ketenagalistrikan. Dasar hukumnya bersumber pada UU Minyak dan Gas Bumi, UU Ketenagalistrikan, serta berbagai peraturan pemerintah terkait kegiatan usaha hulu, hilir, dan penyediaan tenaga listrik.
Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan Dan Pemurnian
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral hasil pengolahan dan pemurnian ke luar negeri. Ketentuan ini berlaku bagi pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang ingin mengekspor produk tambang yang telah diproses. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan pelaksana terkait.
Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri untuk mengimplementasikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.