Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-12-pbi-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan teknologi finansial di Indonesia dengan tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Aturan ini mewajibkan penerapan prinsip perlindungan konsumen, manajemen risiko, dan kehati-hatian yang selaras dengan standar internasional. Selain itu, kebijakan terkait harus terintegrasi dengan kebijakan Bank Indonesia lainnya dan dikoordinasikan dengan otoritas terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 19/12/PBI/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penyelenggaraan Teknologi Finansial
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6857
- Jumlah diDownload
- 521
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 245
- Nomor Tambahan
- 6142
- Tanggal Pengundangan
- 30 November 2017