Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19-12-pbi-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2017 berlaku

Penyelenggaraan Teknologi Finansial

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-12-pbi-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan teknologi finansial di Indonesia dengan tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Aturan ini mewajibkan penerapan prinsip perlindungan konsumen, manajemen risiko, dan kehati-hatian yang selaras dengan standar internasional. Selain itu, kebijakan terkait harus terintegrasi dengan kebijakan Bank Indonesia lainnya dan dikoordinasikan dengan otoritas terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
19/12/PBI/2017
Tahun
2017
Tentang
Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6857
Jumlah diDownload
521
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
245
Nomor Tambahan
6142
Tanggal Pengundangan
30 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah