Kembali
Memuat PDF…
Uang Elektronik
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan uang elektronik sebagai instrumen pembayaran nontunai dalam mata uang rupiah dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan persaingan usaha yang sehat. Pengaturan ini bertujuan memastikan sistem berjalan aman, efisien, dan andal melalui penguatan aspek kelembagaan, standar keamanan, serta perlindungan konsumen termasuk pengelolaan dana float.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 20/6/PBI/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Uang Elektronik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11182
- Jumlah diDownload
- 657
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 70
- Nomor Tambahan
- 6203
- Tanggal Pengundangan
- 04 Mei 2018