Kembali
Memuat PDF…
Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-3-pbi-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek oleh Bank Indonesia kepada Bank Umum Konvensional untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang menyebabkan ketidakmampuan memenuhi kewajiban Giro Wajib Minimum. Tujuannya adalah memelihara stabilitas sistem keuangan perbankan dan mencegah krisis sistem keuangan akibat ketidakseimbangan arus dana masuk dan keluar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 19/3/PBI/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 April 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
- Jumlah dilihat
- 2944
- Jumlah diDownload
- 314
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 82
- Nomor Tambahan
- 6044
- Tanggal Pengundangan
- 12 April 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh