Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19-3-pbi-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2017 dicabut

Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-3-pbi-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek oleh Bank Indonesia kepada Bank Umum Konvensional untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang menyebabkan ketidakmampuan memenuhi kewajiban Giro Wajib Minimum. Tujuannya adalah memelihara stabilitas sistem keuangan perbankan dan mencegah krisis sistem keuangan akibat ketidakseimbangan arus dana masuk dan keluar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
19/3/PBI/2017
Tahun
2017
Tentang
Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 April 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
Jumlah dilihat
2944
Jumlah diDownload
314
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
82
Nomor Tambahan
6044
Tanggal Pengundangan
12 April 2017

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah