Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19-11-pbi-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2017 berlaku

Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) Melalui Bank

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-11-pbi-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian transaksi perdagangan bilateral antara Indonesia dan negara mitra menggunakan mata uang masing-masing melalui bank yang ditunjuk Bank Indonesia. Tujuannya adalah memitigasi risiko fluktuasi nilai rupiah sekaligus mendorong penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan internasional. Kerangka kerja ini melibatkan kerja sama antara Bank Indonesia dengan bank sentral negara mitra melalui penunjukan bank khusus untuk mengelola transaksi dan rekening khusus.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
19/11/PBI/2017
Tahun
2017
Tentang
Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) Melalui Bank
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1867
Jumlah diDownload
480
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
213
Nomor Tambahan
6127
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah