Kembali
Memuat PDF…
Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) Melalui Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-11-pbi-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian transaksi perdagangan bilateral antara Indonesia dan negara mitra menggunakan mata uang masing-masing melalui bank yang ditunjuk Bank Indonesia. Tujuannya adalah memitigasi risiko fluktuasi nilai rupiah sekaligus mendorong penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan internasional. Kerangka kerja ini melibatkan kerja sama antara Bank Indonesia dengan bank sentral negara mitra melalui penunjukan bank khusus untuk mengelola transaksi dan rekening khusus.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 19/11/PBI/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) Melalui Bank
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1867
- Jumlah diDownload
- 480
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 213
- Nomor Tambahan
- 6127
- Tanggal Pengundangan
- 06 Oktober 2017