Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19-1-pbi-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2017 berlaku

Jumlah Dan Nilai Nominal Uang Rupiah Yang Dimusnahkan Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-1-pbi-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Bank Indonesia memusnahkan uang Rupiah yang tidak layak edar, tidak lagi bernilai ekonomis, atau sudah tidak berlaku dengan cara meracik menggunakan mesin khusus. Data jumlah dan nilai nominal uang yang dimusnahkan untuk tahun 2016 dicatatkan dalam Lembaran Negara dan berita acara resmi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
19/1/PBI/2017
Tahun
2017
Tentang
Jumlah Dan Nilai Nominal Uang Rupiah Yang Dimusnahkan Tahun 2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1440
Jumlah diDownload
386
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
21
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah