Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19-4-pbi-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2017 dicabut

Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-4-pbi-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah oleh Bank Indonesia kepada Bank Umum Syariah untuk mengatasi kesulitan likuiditas akibat ketidakseimbangan arus dana masuk dan keluar yang berpotensi mengganggu kewajiban Giro Wajib Minimum. Tujuannya adalah memelihara stabilitas sistem keuangan perbankan syariah dan menjaga kepercayaan masyarakat, dengan definisi kesulitan likuiditas sebagai kondisi di mana bank tidak mampu memenuhi kewajiban GWM karena arus dana keluar lebih besar dari arus dana masuk.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
19/4/PBI/2017
Tahun
2017
Tentang
Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 April 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah Bagi Bank Umum Syariah Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah Bagi Bank Umum Syariah
Jumlah dilihat
7168
Jumlah diDownload
246
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
83
Nomor Tambahan
6045
Tanggal Pengundangan
12 April 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah