Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 20-15-pbi-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2018 berlaku

Hubungan Operasional Bank Perantara Dengan Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20-15-pbi-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur hubungan operasional antara Bank Perantara (entitas yang didirikan LPS untuk menangani bank bermasalah) dengan Bank Indonesia guna menjamin stabilitas sistem keuangan. Fokus utamanya adalah pengaturan mekanisme pengalihan persetujuan dan izin secara cepat serta hati-hati selama proses resolusi bank yang mengalami masalah solvabilitas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
20/15/PBI/2018
Tahun
2018
Tentang
Hubungan Operasional Bank Perantara Dengan Bank Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10542
Jumlah diDownload
576
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
250
Nomor Tambahan
6280
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah