Kembali
Memuat PDF…
Hubungan Operasional Bank Perantara Dengan Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20-15-pbi-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur hubungan operasional antara Bank Perantara (entitas yang didirikan LPS untuk menangani bank bermasalah) dengan Bank Indonesia guna menjamin stabilitas sistem keuangan. Fokus utamanya adalah pengaturan mekanisme pengalihan persetujuan dan izin secara cepat serta hati-hati selama proses resolusi bank yang mengalami masalah solvabilitas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 20/15/PBI/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Hubungan Operasional Bank Perantara Dengan Bank Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10542
- Jumlah diDownload
- 576
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 250
- Nomor Tambahan
- 6280
- Tanggal Pengundangan
- 21 Desember 2018