Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20-11-pbi-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mempercepat implementasi kewajiban penyediaan dana yang cukup saat pengiriman instruksi penyelesaian dan fasilitas likuiditas intrahari guna memastikan sistem pembayaran lebih lancar, aman, efisien, dan andal. Penyesuaian ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan sistem pembayaran yang lebih optimal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 20/11/PBI/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2529
- Jumlah diDownload
- 600
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 186
- Nomor Tambahan
- 6256
- Tanggal Pengundangan
- 23 Oktober 2018