Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja berbasis risiko untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran non-bank serta penukaran valuta asing non-bank. Aturan ini dirancang untuk menjawab kompleksitas inovasi teknologi yang meningkatkan risiko kejahatan finansial dan memastikan harmonisasi standar internasional dalam sektor tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 19/10/PBI/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 September 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi Oleh Bank Indonesia
- Jumlah dilihat
- 8516
- Jumlah diDownload
- 587
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 204
- Nomor Tambahan
- 6121
- Tanggal Pengundangan
- 11 September 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh