Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2017 dicabut

Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja berbasis risiko untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran non-bank serta penukaran valuta asing non-bank. Aturan ini dirancang untuk menjawab kompleksitas inovasi teknologi yang meningkatkan risiko kejahatan finansial dan memastikan harmonisasi standar internasional dalam sektor tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
19/10/PBI/2017
Tahun
2017
Tentang
Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 September 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi Oleh Bank Indonesia
Jumlah dilihat
8516
Jumlah diDownload
587
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
204
Nomor Tambahan
6121
Tanggal Pengundangan
11 September 2017

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah