Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19-6-pbi-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2017 berlaku

Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-6-pbi-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah aturan pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dengan mengizinkan perhitungan sebagian GWM primer secara rata-rata. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas bank, mengurangi volatilitas suku bunga, serta memperkuat kerangka operasional kebijakan moneter.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
19/6/PBI/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 April 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6804
Jumlah diDownload
525
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
87
Nomor Tambahan
6047
Tanggal Pengundangan
18 April 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah