Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-6-pbi-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah aturan pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dengan mengizinkan perhitungan sebagian GWM primer secara rata-rata. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas bank, mengurangi volatilitas suku bunga, serta memperkuat kerangka operasional kebijakan moneter.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 19/6/PBI/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 April 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6804
- Jumlah diDownload
- 525
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 87
- Nomor Tambahan
- 6047
- Tanggal Pengundangan
- 18 April 2017