Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19-7-pbi-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2017 berlaku

Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-7-pbi-2017 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan izin dari Bank Indonesia untuk membawa uang kertas asing masuk atau keluar daerah pabean guna mendukung pengendalian moneter dan kebijakan nontunai. Ketentuan ini berlaku bagi siapa saja yang membawa uang kertas asing secara langsung atau melalui jasa pihak lain, baik melalui kargo maupun barang bawaan penumpang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
19/7/PBI/2017
Tahun
2017
Tentang
Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5116
Jumlah diDownload
793
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
94
Nomor Tambahan
6050
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah