Kembali
Memuat PDF…
Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-7-pbi-2017 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan izin dari Bank Indonesia untuk membawa uang kertas asing masuk atau keluar daerah pabean guna mendukung pengendalian moneter dan kebijakan nontunai. Ketentuan ini berlaku bagi siapa saja yang membawa uang kertas asing secara langsung atau melalui jasa pihak lain, baik melalui kargo maupun barang bawaan penumpang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 19/7/PBI/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5116
- Jumlah diDownload
- 793
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 94
- Nomor Tambahan
- 6050
- Tanggal Pengundangan
- 05 Mei 2017