Kembali
Memuat PDF…
Institut Agama Islam Negeri Kerinci
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2016 mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci menjadi Institut Agama Islam Negeri Kerinci sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Pada saat berlakunya peraturan ini, seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari STAIN Kerinci secara otomatis dialihkan ke IAIN Kerinci, sekaligus mencabut ketentuan pendirian STAIN Kerinci yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 74
- Tahun
- 2016
- Tentang
- INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4557
- Jumlah diDownload
- 398
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 162
- Tanggal Pengundangan
- 01 Januari 1970
Relasi peraturan
Mencabut
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997