Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 74 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2016 mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci menjadi Institut Agama Islam Negeri Kerinci sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Pada saat berlakunya peraturan ini, seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari STAIN Kerinci secara otomatis dialihkan ke IAIN Kerinci, sekaligus mencabut ketentuan pendirian STAIN Kerinci yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
74
Tahun
2016
Tentang
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4557
Jumlah diDownload
398
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
162
Tanggal Pengundangan
01 Januari 1970

Relasi peraturan

Mencabut

  • Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah