Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Panama tentang Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas, Konsuler dan Khusus (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Panama On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic, Service, Consular And Special Passports)
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2016 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Panama yang memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik, dinas, konsuler, dan khusus dari Panama. Persetujuan ini ditandatangani pada 5 Juni 2015 di Panama City dan didasarkan pada prinsip hubungan persahabatan serta kerja sama timbal balik antara kedua negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 63
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK PANAMA TENTANG PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK, DINAS, KONSULER DAN KHUSUS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF PANAMA ON VISA EXEMPTION FOR HOLDERS OF DIPLOMATIC, SERVICE, CONSULAR AND SPECIAL PASSPORTS)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Juli 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6740
- Jumlah diDownload
- 393
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 140
- Tanggal Pengundangan
- 15 Juli 2016