Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya yang memiliki jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan, sedang diberhentikan sementara/dinonaktifkan, atau diberhentikan dari jabatan organiknya dengan uang tunggu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 78
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Jumlah dilihat
- 10763
- Jumlah diDownload
- 350
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 175
- Tanggal Pengundangan
- 01 Januari 1970