Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 78 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 dicabut

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya yang memiliki jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan, sedang diberhentikan sementara/dinonaktifkan, atau diberhentikan dari jabatan organiknya dengan uang tunggu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
78
Tahun
2016
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
Jumlah dilihat
10763
Jumlah diDownload
350
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
175
Tanggal Pengundangan
01 Januari 1970

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah