Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 86 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 dicabut

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa seluruh pegawai di lingkungan BNPB berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan sebagai insentif tambahan di luar gaji pokok. Ketentuan ini dibuat untuk menyesuaikan dan meningkatkan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lembaga tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
86
Tahun
2016
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Jumlah dilihat
9644
Jumlah diDownload
393
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
198
Tanggal Pengundangan
01 Januari 1970

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah