Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2016 menetapkan aturan mengenai pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai insentif untuk meningkatkan kinerja dalam reformasi birokrasi. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Perpres No. 139 Tahun 2015) dan mengatur definisi pegawai serta dasar hukum keuangan negara yang menjadi landasan penerapannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 85
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9295
- Jumlah diDownload
- 373
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 197
- Tanggal Pengundangan
- 01 Januari 1970