Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemilihan Pengusulan dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemilihan, pengusulan, dan penetapan anggota serta calon pengganti antarwaktu bagi Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji. Calon anggota harus memenuhi syarat ketat seperti beragama Islam, berusia 40–60 tahun, memiliki integritas, serta tidak sedang menjadi anggota partai politik atau terpidana penjara 5 tahun atau lebih.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 76
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TATA CARA PEMILIHAN PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7995
- Jumlah diDownload
- 432
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 164
- Tanggal Pengundangan
- 01 Januari 1970