Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 76 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Tata Cara Pemilihan Pengusulan dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemilihan, pengusulan, dan penetapan anggota serta calon pengganti antarwaktu bagi Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji. Calon anggota harus memenuhi syarat ketat seperti beragama Islam, berusia 40–60 tahun, memiliki integritas, serta tidak sedang menjadi anggota partai politik atau terpidana penjara 5 tahun atau lebih.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
76
Tahun
2016
Tentang
TATA CARA PEMILIHAN PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7995
Jumlah diDownload
432
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
164
Tanggal Pengundangan
01 Januari 1970

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah