Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 10 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2016 mengatur status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan pada 17 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTN Baru) yang didirikan pemerintah atau berasal dari swasta, termasuk Universitas Bangka Belitung hingga Institut Seni Budaya Indonesia Papua. Ketentuan ini bertujuan menegakkan tertib administrasi dan kepastian hukum bagi para pendidik profesional serta ilmuwan di institusi tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
10
Tahun
2016
Tentang
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BARU
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2701
Jumlah diDownload
557
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
27
Tanggal Pengundangan
01 Januari 1970

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah