Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkereta Apian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pendanaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang ditugaskan untuk pembangunan prasarana perkeretaapian umum. Tujuannya adalah memperkuat pendanaan serta meningkatkan pengawasan melalui pemeriksaan pencapaian pekerjaan yang dilakukan oleh BUMD tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 79
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERKERETA APIAN UMUM DI WILAYAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5406
- Jumlah diDownload
- 364
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 180
- Tanggal Pengundangan
- 01 Januari 1970
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015