Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 79 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkereta Apian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pendanaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang ditugaskan untuk pembangunan prasarana perkeretaapian umum. Tujuannya adalah memperkuat pendanaan serta meningkatkan pengawasan melalui pemeriksaan pencapaian pekerjaan yang dilakukan oleh BUMD tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
79
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERKERETA APIAN UMUM DI WILAYAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5406
Jumlah diDownload
364
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
180
Tanggal Pengundangan
01 Januari 1970

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah