Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Italia Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Italian Republic On The Exemption Of Visa Requirement For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2016 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Italia yang memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari kedua negara. Persetujuan ini ditandatangani pada 9 November 2015 di Jakarta untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama bilateral berdasarkan asas timbal balik. Pengesahan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 68
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ITALIA MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ITALIAN REPUBLIC ON THE EXEMPTION OF VISA REQUIREMENT FOR HOLDERS OF DIPLOMATIC AND SERVICE PASSPORTS)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Agustus 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9604
- Jumlah diDownload
- 426
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 156
- Tanggal Pengundangan
- 01 Januari 1970