Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia Terkait dengan Pelayanan Angkutan Udara (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Australia Relating To Air Services)
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2016 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Australia mengenai Pelayanan Angkutan Udara yang ditandatangani pada 7 Februari 2013 di Canberra. Persetujuan ini bertujuan membangun jaringan transportasi udara internasional yang terintegrasi, efisien, dan kompetitif untuk memperkuat konektivitas antara kedua negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 77
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH AUSTRALIA TERKAIT DENGAN PELAYANAN ANGKUTAN UDARA (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF AUSTRALIA RELATING TO AIR SERVICES)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Agustus 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7816
- Jumlah diDownload
- 409
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 169
- Tanggal Pengundangan
- 01 Januari 1970