Kembali
Memuat PDF…
Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 mewajibkan Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, atau anggota Polri yang ditunjuk sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Pengelola APBN untuk memiliki Sertifikat Bendahara. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuknya, sedangkan proses sertifikasi dilakukan secara sistematis dan obyektif oleh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang berwenang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2016
- Tentang
- SERTIFIKASI BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2589
- Jumlah diDownload
- 577
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 13
- Tanggal Pengundangan
- 01 Januari 1970