Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 7 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 mewajibkan Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, atau anggota Polri yang ditunjuk sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Pengelola APBN untuk memiliki Sertifikat Bendahara. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuknya, sedangkan proses sertifikasi dilakukan secara sistematis dan obyektif oleh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang berwenang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
7
Tahun
2016
Tentang
SERTIFIKASI BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2589
Jumlah diDownload
577
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
13
Tanggal Pengundangan
01 Januari 1970

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah