Kembali
Memuat PDF…
Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan besaran uang kehormatan bagi Ketua DKPP sebesar Rp37.810.000,00 dan Anggota DKPP sebesar Rp35.070.000,00 per bulan yang berlaku sejak peraturan ini diundangkan. Selain itu, fasilitas yang diberikan mencakup biaya perjalanan dinas setara standar pejabat eselon I, serta rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan. Ketentuan ini bertujuan menyesuaikan beban tugas dan tanggung jawab Ketua serta Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Tentang
- KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3385
- Jumlah diDownload
- 1902
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 6
- Tanggal Pengundangan
- 02 Januari 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO