Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan besaran uang kehormatan bagi Ketua DKPP sebesar Rp37.810.000,00 dan Anggota DKPP sebesar Rp35.070.000,00 per bulan yang berlaku sejak peraturan ini diundangkan. Selain itu, fasilitas yang diberikan mencakup biaya perjalanan dinas setara standar pejabat eselon I, serta rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan. Ketentuan ini bertujuan menyesuaikan beban tugas dan tanggung jawab Ketua serta Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
3
Tahun
2024
Tentang
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3385
Jumlah diDownload
1902
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
6
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah