Kembali
Memuat PDF…
UU Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang pemerintah pusat 2024 berlaku

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

UU No. 1 Tahun 2024 mengubah ketentuan Pasal 5 UU ITE agar informasi dan dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah, termasuk sebagai perluasan alat bukti dalam hukum acara Indonesia. Dokumen elektronik dinyatakan sah apabila memenuhi syarat keaslian, keautentikan, dan keberadaan elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
1
Tahun
2024
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
28648
Jumlah diDownload
12005
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
1
Nomor Tambahan
6905
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Relasi peraturan

Mengubah

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah