Kembali
Memuat PDF…
Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 mengatur penanganan kedaruratan sampah perkotaan di Indonesia dengan mengutamakan pengolahan menjadi energi terbarukan menggunakan teknologi ramah lingkungan. Regulasi ini menggantikan dan memperbarui ketentuan sebelumnya yang tidak berjalan efektif guna mendukung ketahanan energi serta mengurangi pencemaran lingkungan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 109
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2916
- Jumlah diDownload
- 1536
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 171
- Tanggal Pengundangan
- 10 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI