Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 mengatur pembentukan, tugas, pengangkatan, serta status dan hak pegawai (gaji, pangkat, pemberhentian) bagi Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan laporan yang dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara, dan dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil maupun non-Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden tetap menerima gaji, diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status, serta berhak dinaikkan pangkatnya selama masa jabatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 106
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1668
- Jumlah diDownload
- 352
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 168
- Tanggal Pengundangan
- 07 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI