Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 106 Tahun 2025 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2025 berlaku

Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 mengatur pembentukan, tugas, pengangkatan, serta status dan hak pegawai (gaji, pangkat, pemberhentian) bagi Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan laporan yang dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara, dan dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil maupun non-Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden tetap menerima gaji, diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status, serta berhak dinaikkan pangkatnya selama masa jabatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
106
Tahun
2025
Tentang
Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2025
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1668
Jumlah diDownload
352
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
168
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2025
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah