Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2024 berlaku

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi terkait Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) dan unsur-unsur pendukungnya dalam PP No. 12 Tahun 2005, termasuk penyesuaian istilah siaran, iuran penyiaran, serta struktur dewan pengawas dan direksi. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, tertib manajemen ASN, tata kelola administrasi, dan penyelenggaraan penyiaran publik di RRI.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
3
Tahun
2024
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3853
Jumlah diDownload
1534
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
7
Nomor Tambahan
6908
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2024
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah