Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi terkait Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) dan unsur-unsur pendukungnya dalam PP No. 12 Tahun 2005, termasuk penyesuaian istilah siaran, iuran penyiaran, serta struktur dewan pengawas dan direksi. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, tertib manajemen ASN, tata kelola administrasi, dan penyelenggaraan penyiaran publik di RRI.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3853
- Jumlah diDownload
- 1534
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 7
- Nomor Tambahan
- 6908
- Tanggal Pengundangan
- 23 Januari 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005