Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Asean Mutual Recognition Arrangement on Flight Crew Licensing (Pengaturan Saling Pengakuan Asean Mengenai Penertiban Lisensi Penerbang)
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2025 mengesahkan Persetujuan Saling Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang yang ditandatangani pada 13 Oktober 2017 di Singapura. Pengesahan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan penerbangan dan memfasilitasi kerja sama regional dalam pengakuan kompetensi penerbang di kawasan ASEAN. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkannya, yaitu 6 Oktober 2025.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 100
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pengesahan Asean Mutual Recognition Arrangement on Flight Crew Licensing (Pengaturan Saling Pengakuan Asean Mengenai Penertiban Lisensi Penerbang)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1551
- Jumlah diDownload
- 321
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 160
- Tanggal Pengundangan
- 06 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI