Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 8 Tahun 2024 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2024 berlaku

Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan besaran pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil, janda/duda, serta orang tua dari PNS yang tewas, yang berlaku bagi mereka yang dipensiunkan setelah berlakunya PP Nomor 5 Tahun 2024. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengimbangi perubahan gaji pokok PNS yang efektif mulai 1 Januari 2024, dengan rincian angka baru tercantum dalam lampiran peraturan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
8
Tahun
2024
Tentang
PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10905
Jumlah diDownload
40125
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
18
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2024
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah