Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil, janda/duda, serta orang tua dari PNS yang tewas, yang berlaku bagi mereka yang dipensiunkan setelah berlakunya PP Nomor 5 Tahun 2024. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengimbangi perubahan gaji pokok PNS yang efektif mulai 1 Januari 2024, dengan rincian angka baru tercantum dalam lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10905
- Jumlah diDownload
- 40125
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 18
- Tanggal Pengundangan
- 26 Januari 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO