Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 menggantikan Perpres No. 98 Tahun 2021 untuk mengatur instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca guna mendukung pembangunan berkelanjutan dan pencapaian target NDC. Peraturan ini mendefinisikan konsep kunci seperti alokasi karbon, nilai ekonomi per unit emisi, serta prinsip mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam kerangka hukum nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 110
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4039
- Jumlah diDownload
- 1272
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 172
- Tanggal Pengundangan
- 10 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI