Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 5 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan kenegaraan ke Filipina, Vietnam, dan Brunei Darussalam pada 9–14 Januari 2024, dengan syarat kebijakan baru harus mendapat persetujuan Presiden terlebih dahulu dan penugasan berakhir saat Presiden kembali ke tanah air.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
5
Tahun
2024
Tentang
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2615
Jumlah diDownload
1901

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah