Kembali
Memuat PDF…
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden ini menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M yang bersumber dari biaya perjalanan dan nilai manfaat, dengan rincian nominal berbeda untuk setiap titik embarkasi di Indonesia. Sumber biaya tersebut berasal dari kontribusi jemaah, petugas haji daerah, pembimbing kelompok, serta nilai manfaat dari setoran jemaah reguler dan khusus.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2024
- Tentang
- BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1445 HIJRIAH/2024 MASEHI YANG BERSUMBER DARI BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI DAN NILAI MANFAAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1657
- Jumlah diDownload
- 1168