Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden ini menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M yang bersumber dari biaya perjalanan dan nilai manfaat, dengan rincian nominal berbeda untuk setiap titik embarkasi di Indonesia. Sumber biaya tersebut berasal dari kontribusi jemaah, petugas haji daerah, pembimbing kelompok, serta nilai manfaat dari setoran jemaah reguler dan khusus.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
6
Tahun
2024
Tentang
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1445 HIJRIAH/2024 MASEHI YANG BERSUMBER DARI BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI DAN NILAI MANFAAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1657
Jumlah diDownload
1168

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah