Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi dan ketentuan dalam PP No. 13 Tahun 2005 terkait TVRI untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, dan manajemen ASN. Perubahan mencakup penyesuaian definisi lembaga penyiaran publik, iuran penyiaran, serta struktur pengawasan dan pimpinan. Tujuannya adalah memastikan TVRI tetap independen, netral, dan berfungsi melayani kepentingan masyarakat secara profesional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5248
- Jumlah diDownload
- 2779
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005