Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2019 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal. Pencabutan ini dilakukan karena fungsi, tugas, dan wewenang pengawasan pasar modal telah beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2012.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1995 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PASAR MODAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Juni 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3043
- Jumlah diDownload
- 488
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 116
- Nomor Tambahan
- 6359
- Tanggal Pengundangan
- 25 Juni 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995