Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 42 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2019 berlaku

Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2019 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal. Pencabutan ini dilakukan karena fungsi, tugas, dan wewenang pengawasan pasar modal telah beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2012.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
42
Tahun
2019
Tentang
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1995 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PASAR MODAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2019
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3043
Jumlah diDownload
488
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
116
Nomor Tambahan
6359
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah