Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Niger Concerning Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger yang ditandatangani pada 16 Oktober 2017, yang memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari kedua negara. Persetujuan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan persahabatan dan memfasilitasi akses masuk bagi warga negara Indonesia dan Niger yang memegang jenis paspor tersebut ke wilayah masing-masing. Pengesahan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK NIGER MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF NIGER CONCERNING VISA EXEMPTION FOR HOLDERS OF DIPLOMATIC AND SERVICE PASSPORTS)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5207
- Jumlah diDownload
- 404
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 83
- Tanggal Pengundangan
- 02 Mei 2019