Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 37 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur definisi, kriteria, serta kedudukan Jabatan Fungsional TNI sebagai posisi yang menuntut penguasaan keahlian atau keterampilan khusus dalam satuan organisasi TNI. Jabatan ini dikategorikan ke dalam dua rumpun utama, yaitu rumpun jabatan operasional untuk tugas pertahanan negara dan rumpun jabatan pembinaan, dengan pejabat fungsional berkedudukan di bawah kepala unit kerja yang ditugaskan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
37
Tahun
2019
Tentang
JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6701
Jumlah diDownload
832
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
110
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah