Kembali
Memuat PDF…
Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur definisi, kriteria, serta kedudukan Jabatan Fungsional TNI sebagai posisi yang menuntut penguasaan keahlian atau keterampilan khusus dalam satuan organisasi TNI. Jabatan ini dikategorikan ke dalam dua rumpun utama, yaitu rumpun jabatan operasional untuk tugas pertahanan negara dan rumpun jabatan pembinaan, dengan pejabat fungsional berkedudukan di bawah kepala unit kerja yang ditugaskan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2019
- Tentang
- JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Juni 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6701
- Jumlah diDownload
- 832
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 110
- Tanggal Pengundangan
- 17 Juni 2019