Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 34 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2019 berlaku

Perdagangan Perbatasan

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Perdagangan Perbatasan didefinisikan sebagai transaksi barang/jasa oleh warga Indonesia di daerah perbatasan dengan penduduk negara tetangga untuk kebutuhan sehari-hari, yang hanya boleh dilakukan di perbatasan darat dan laut berdasarkan Perjanjian Bilateral. Pelaku transaksi wajib memiliki dokumen identitas pelintas batas dari imigrasi dan dokumen pabean dari kantor pabean yang mengawasi Pos Lintas Batas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
34
Tahun
2019
Tentang
PERDAGANGAN PERBATASAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2019
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10793
Jumlah diDownload
609
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
91
Nomor Tambahan
6347
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah