Kembali
Memuat PDF…
Perdagangan Perbatasan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Perdagangan Perbatasan didefinisikan sebagai transaksi barang/jasa oleh warga Indonesia di daerah perbatasan dengan penduduk negara tetangga untuk kebutuhan sehari-hari, yang hanya boleh dilakukan di perbatasan darat dan laut berdasarkan Perjanjian Bilateral. Pelaku transaksi wajib memiliki dokumen identitas pelintas batas dari imigrasi dan dokumen pabean dari kantor pabean yang mengawasi Pos Lintas Batas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERDAGANGAN PERBATASAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Mei 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10793
- Jumlah diDownload
- 609
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 91
- Nomor Tambahan
- 6347
- Tanggal Pengundangan
- 06 Mei 2019