Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban pembayaran tunjangan jabatan fungsional bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat secara penuh sebagai Pembimbing Kemasyarakatan atau Asisten Pembimbing Kemasyarakatan. Besaran tunjangan untuk masing-masing jabatan tersebut diatur secara rinci dalam Lampiran I dan Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2312
- Jumlah diDownload
- 438
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 85
- Tanggal Pengundangan
- 02 Mei 2019