Kembali
Memuat PDF…
Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur keanggotaan dan kontribusi Indonesia pada organisasi internasional sebagai wujud diplomasi multilateral yang harus memberikan manfaat kualitatif (seperti ideologi, politik, ekonomi) dan kuantitatif (seperti nilai kerja sama, partisipasi, dan bantuan) serta dilaksanakan dengan prinsip analisis biaya manfaat untuk menekan pengeluaran negara. Keanggotaan tersebut diabdikan sepenuhnya untuk kepentingan nasional dengan mempertimbangkan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, dan keanggotaan pada organisasi sejenis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2019
- Tentang
- KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Mei 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8692
- Jumlah diDownload
- 686
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 97
- Tanggal Pengundangan
- 16 Mei 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999