Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 30 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur keanggotaan dan kontribusi Indonesia pada organisasi internasional sebagai wujud diplomasi multilateral yang harus memberikan manfaat kualitatif (seperti ideologi, politik, ekonomi) dan kuantitatif (seperti nilai kerja sama, partisipasi, dan bantuan) serta dilaksanakan dengan prinsip analisis biaya manfaat untuk menekan pengeluaran negara. Keanggotaan tersebut diabdikan sepenuhnya untuk kepentingan nasional dengan mempertimbangkan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, dan keanggotaan pada organisasi sejenis.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
30
Tahun
2019
Tentang
KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8692
Jumlah diDownload
686
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
97
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah