Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional untuk Pegawai Negeri Sipil yang diangkat secara penuh sebagai Pemeriksa Bea dan Cukai guna meningkatkan mutu dan produktivitas kerja. Besaran tunjangan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5605
- Jumlah diDownload
- 485
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 81
- Tanggal Pengundangan
- 29 April 2019