Kembali
Memuat PDF…
Pendayagunaan Dokter Spesialis
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 mengatur pendayagunaan dokter spesialis di rumah sakit untuk menjamin pemerataan layanan kesehatan spesialistik di seluruh wilayah Indonesia, menggantikan ketentuan yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini juga menetapkan definisi rumah sakit, bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa dokter spesialis, serta kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan tenaga kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Mei 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
- Jumlah dilihat
- 3117
- Jumlah diDownload
- 519
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 98
- Tanggal Pengundangan
- 16 Mei 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh