Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (termasuk PNS, Polri, dan pegawai lain) setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Juni 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4030
- Jumlah diDownload
- 435
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 108
- Tanggal Pengundangan
- 17 Juni 2019