Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 29 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2019 berlaku

Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara penunjukan wali bagi anak yang tidak memiliki orang tua atau orang tua tidak mampu menjalankan kewajiban, dengan prioritas diberikan kepada keluarga anak, saudara, atau pihak lain/badan hukum yang memenuhi kriteria tertentu. Syarat utama bagi calon wali meliputi status sebagai warga negara Indonesia, berdomisili tetap di Indonesia, berusia minimal 30 tahun, sehat fisik dan mental, berkelakuan baik, mampu secara ekonomi, serta beragama sama dengan anak. Penunjukan wali ini bertujuan melindungi hak anak dan mengelola hartanya demi kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, dan harus melalui penetapan pengadilan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
29
Tahun
2019
Tentang
SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 April 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5830
Jumlah diDownload
1186
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
76
Nomor Tambahan
6339
Tanggal Pengundangan
29 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah