Kembali
Memuat PDF…
Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara penunjukan wali bagi anak yang tidak memiliki orang tua atau orang tua tidak mampu menjalankan kewajiban, dengan prioritas diberikan kepada keluarga anak, saudara, atau pihak lain/badan hukum yang memenuhi kriteria tertentu. Syarat utama bagi calon wali meliputi status sebagai warga negara Indonesia, berdomisili tetap di Indonesia, berusia minimal 30 tahun, sehat fisik dan mental, berkelakuan baik, mampu secara ekonomi, serta beragama sama dengan anak. Penunjukan wali ini bertujuan melindungi hak anak dan mengelola hartanya demi kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, dan harus melalui penetapan pengadilan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2019
- Tentang
- SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5830
- Jumlah diDownload
- 1186
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 76
- Nomor Tambahan
- 6339
- Tanggal Pengundangan
- 29 April 2019